PERSYARATAN REKOM STRTTK

PERSYARATAN REKOM STRTTK

Rekomendasi untuk penerbitan STRTTK Baru

  • Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir;
  • Fotokopi Sertifikat Kompetensi;
  • Fotokopi naskah sumpah profesi;
  • Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter yang memiliki Nomor Ijin Praktik;
  • Surat keterangan bersedia mematuhi peraturan organisasi dan ketentuan hukum tenaga kefarmasian, dengan dibubuhi meterai;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
  • Pas foto berwarna latar merah dengan seragam PAFI ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar

Rekomendasi untuk penerbitan STRTTK Perpanjangan

  • Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir;
  • Fotokopi Sertifikat Kompetensi;
  • Fotokopi naskah sumpah profesi;
  • Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter yang memiliki Nomor Ijin Praktik;
  • Surat keterangan bersedia mematuhi peraturan organisasi dan ketentuan hukum tenaga kefarmasian, dengan dibubuhi meterai;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
  • Pas foto berwarna latar merah dengan seragam PAFI ukuran 4x6 3 lembar
  • Melampirkan STRTTK Asli yang masa berlaku telah berakhir.
Alamat

Jl. A.Akbar Mangarabombang, Kecamatan Sinjai Timur

Kontak

Email: pafipcsinjai@gmail.com


Rekening Organisasi: